15 Maret 2015 pukul 09.57
Hukum negara disimbolkan manusia dengan mata tertutup, tapi tidak dengan hukum-hukum yg lain. Sanksi (hukum) sosial, moral, akhlak, adat, hukum-hukum ini lebih pedih daripada hukum negara._Jon Q_
Sabtu sore, seperti biasa Jon mengisi pengajian orangtua siswa dan guru. Sebelum ia mulai berceloteh, ia mempersilakan pada jamaah untuk bertanya.
"Tanya apa ini, pak? Agama, kehidupan, atau apa?" kata seorang jamaah.
"Kersonipun - terserah/bebas," jawab Jon pakai bahasa planetnya.
"Begini pak, kalau ada perempuan yg hamil di luar nikah, lalu dia dan orang yg menghamilinya menikah, hukum pernikahannya bagaimana? Terus status anaknya itu, haram atau bagaimana?"
Jon diam mendengarkan. Melihat jamaah yg diam tak seperti biasanya, Jon menganggap ini pertanyaan penting. Tapi, ia harus hati-hati dalam menjawab. Bukan karena ia takut salah, tapi pemahamannya yg beraneka macam (dari berbagai mazhab) bisa menjadi fitnah (ujian) di masyarakat yg homogen di sana.
"Emm.. Ibu-ibu tahu nggak kenapa disebut anak haram?" tanya Jon.
Jamaah menggeleng. 'Kenapa tuh pak?' seakan mereka bertanya.
"Karena waktu bapaknya mau 'makan' ibunya, gak baca doa dulu.." Jon berkelakar.
Jamaah tertawa.
"Dalam mazhab Hanafi dan Syafi'i, pernikahannya sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Dalam mazhab Maliki, ada yg namanya Istibra' (masa pembuahan?), jadi tak boleh dinikahi sebelum si bayi lahir. Wallahu a'lam ya, nanti saya cek lagi kitabnya," jelas Jon.
"Kalau begitu, enak dong yg pacaran tak direstui orangtua, lalu mereka 'kumpul kebo', biar mereka bisa menikah? Dan status anaknya bagaimana, pak?"
"Tidak begitu juga. Ada hukum yg tak terlihat. Dulu, jaman hukum islam saat rasul dan para sahabat, mereka dicambuk, dirajam (lempari batu), tapi itu hukum islam, dalam negara islam. Makanya sekarang isu negara islam bermunculan lagi, oleh orang-orang dungu. Hukum islam itu rumit, misal mencuri dengan qishos potong tangan. Jamannya Umar ibn Khottob, malah orang yg dicuri yg tangannya akan dipotong. Karena ternyata orang yang dicuri itu orang kaya yang tak mau berbagi pada tetangga. Tapi, hukum islam hanya boleh diberlakukan dalam negara islam. Ada satu riwayat seorang perempuan yang sampai tiga kali mengaku berzina, tapi rasulullah malah tak menghukumnya. Beliau cuma memintanya bertobat. Jadi, seakan tak ada kemutlakan, atau bagaimana situasi dan kondisi zaman dan manusia itu sendiri. Sedang untuk mereka yang berzina dan hamil di luar nikah, ia mungkin tak mendapat hukum negara, tapi mendapat hukum sosial, namanya jelek sepanjang umurnya. Lalu bagaimana status anaknya? Kalau menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, dia masih berhak mendapatkan hak waris. Tapi tidak dengan hukum negara. Karena yang disebut anak yang sah, adalah anak yang lahir hasil dari pernikahan yang sah,"