Selamat pagi anak
pintar, sudah siap untuk belajar ?
Kalau
sudah siap mari kita baca doa sebelum belajar dulu
Hari ini
kita akan belajar Fiqih tetang khitan, anak anak sudah khitan belum ?
wajib atau tidak sih khitan bagi laki laki ?
Penasaran
bukan ? yuk simak penjelasannya
A.
Pengertian dan Sejarah Khitan
1.
Pengertian Khitan
Khitan
menurut bahasa adalah memotong sedangkan menurut istilah khitan adalah membuka
atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan
tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis. Islam telah mengajarkan kepada
umatnya untuk menjaga kebersihan baik kebersihan lahir maupun batin salah
satunya dengan khitan. Sebab jika seorang laki-laki tidak dikhitan maka ketika
buang air kecil maka kotoran air seni itu akan berkumpul di quluf atau ujung kulit
kemaluan laki-laki. Sedangkan air seni itu najis maka wudhu yang menjadi syarat
sahnya shalat juga tidak sah, sekaligus shalatnya tidak sah. Karena itu Nabi
Muhammad saw mengajarkan kepada umatnya untuk berkhitan dan menjaga kebersihan.
Nabi
Muhammad saw bersabda :
2.
Sejarah Khitan
Dalam
sejarah singkatnya khitan adalah syariat agama Islam yang berpangkal dari millah (ajaran agama) nabi Ibrahim as, khitan
yang dilakukan nabi Ibrahim as saat berumur delapan puluh tahun dengan
menggunakan kapak dan nabi Adam as serta Siti Hawa telah dikhitan ketika
diciptakan oleh Allah Swt.
Firman
Allah Swt tentang perintah mengikuti ajaran nabi
Ibrahim
as dijelaskan dalam surah An-Nisa’ ayat 125 :
Artinya:
Dan
siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah
diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim
yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. (QS.
An-Nisa’: 125.)
Hadist
Nabi Muhammad saw menjelaskan:
Artinya:
Dari
Anas bin Malik ra. berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Diantara kemuliaan yang diberikan Allah Swt kepadaku adalah, aku dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan karena itu tidak ada orang yang melihat aurat/kemaluanku”. (HR. al-Thabrani)
Nah anak
anak, tadi saya sudah bahas tentang sejarah khitan, sekarang kita bahas tentang
hukum, waktu, dan hikmah khitan
B.
Hukum, Waktu dan Hikmah Khitan
1.
Hukum
Khitan
Hukum berkhitan dalam
Islam bagi laki-laki secara fikih adalah wajib dan bagi perempuan merupakan
sunnah karena suatu kemuliaan. Dengan berkhitan orang tersebut berarti mengikuti
sunnah Rasulullah saw. Orang Islam yang tidak mau mengikuti sunnah Rasulullah
saw berarti membenci Rasulullah saw dan orang yang membenci Rasul bukan
termasuk umatnya.
2.
Waktu
dan Pelaksanaan Khitan
a.
Waktu
wajib khitan adalah pada saat baligh, karena pada saat itulah wajib
melaksanakan shalat. Tanpa khitan shalat tidak sempurna sebab suci yang
merupakan syarat sah shalat tidak bisa terpenuhi
b.
Adapun
waktu sunnah adalah sebelum baligh. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik
untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran
dan juga dianjurkan pada umur 7 tahun
3.
Hikmah
Khitan
Setiap apa yang telah
diperintahkan oleh Allah Swt, pastilah mempunyai maksud mulia begitu juga
dengan khitan, diantara manfaat khitan adalah :
a.
Menjaga
kebersihan dan kesucian badan
b.
Merupakan
tanda kesempurnaan seorang muslim
c.
Menjadikan
kemaluan lebih bersih dan mudah membersihkannya.
d.
Sebagai
ciri pengikut Nabi Muhammad saw dan pelestari syariat nabi Ibrahim as.
e. Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit.
Hari ini cukup sampe disini yaa anak anak, semoga ilmu yang saya berikan hari ini mampu memberikan manfaat bagi kalian
sekian wassalamualaikum wr. wb
selanjutnya kerjakan soal dibawah ini yaa :
sumber artikel
https://www.min1gresik.sch.id/2019/08/buku-siswa-mata-pelajaran-fiqih-kelas-5.html