Fiqih Kelas 5 : Khitan

Java Tivi
0

 


Selamat pagi anak pintar, sudah siap untuk belajar ?

Kalau sudah siap mari kita baca doa sebelum belajar dulu 



Hari ini kita akan belajar Fiqih tetang khitan, anak anak sudah khitan belum ?
wajib atau tidak sih khitan bagi laki laki ?

Penasaran bukan ? yuk simak penjelasannya

A. Pengertian dan Sejarah Khitan

1. Pengertian Khitan

Khitan menurut bahasa adalah memotong sedangkan menurut istilah khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis. Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk menjaga kebersihan baik kebersihan lahir maupun batin salah satunya dengan khitan. Sebab jika seorang laki-laki tidak dikhitan maka ketika buang air kecil maka kotoran air seni itu akan berkumpul di quluf atau ujung kulit kemaluan laki-laki. Sedangkan air seni itu najis maka wudhu yang menjadi syarat sahnya shalat juga tidak sah, sekaligus shalatnya tidak sah. Karena itu Nabi Muhammad saw mengajarkan kepada umatnya untuk berkhitan dan menjaga kebersihan.

Nabi Muhammad saw bersabda :

2. Sejarah Khitan

Dalam sejarah singkatnya khitan adalah syariat agama Islam yang berpangkal dari millah (ajaran agama) nabi Ibrahim as, khitan yang dilakukan nabi Ibrahim as saat berumur delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak dan nabi Adam as serta Siti Hawa telah dikhitan ketika diciptakan oleh Allah Swt.

Firman Allah Swt tentang perintah mengikuti ajaran nabi

Ibrahim as dijelaskan dalam surah An-Nisa’ ayat 125 :

 


 

Artinya:

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. (QS. An-Nisa’: 125.)

Hadist Nabi Muhammad saw menjelaskan:



Artinya:

Dari Anas bin Malik ra. berkata, Rasulullah saw bersabda:

“Diantara kemuliaan yang diberikan Allah Swt kepadaku adalah, aku dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan karena itu tidak ada orang yang melihat aurat/kemaluanku”. (HR. al-Thabrani)

Nah anak anak, tadi saya sudah bahas tentang sejarah khitan, sekarang kita bahas tentang hukum, waktu, dan hikmah khitan

B. Hukum, Waktu dan Hikmah Khitan

1.      Hukum Khitan

Hukum berkhitan dalam Islam bagi laki-laki secara fikih adalah wajib dan bagi perempuan merupakan sunnah karena suatu kemuliaan. Dengan berkhitan orang tersebut berarti mengikuti sunnah Rasulullah saw. Orang Islam yang tidak mau mengikuti sunnah Rasulullah saw berarti membenci Rasulullah saw dan orang yang membenci Rasul bukan termasuk umatnya.

2.      Waktu dan Pelaksanaan Khitan

a.       Waktu wajib khitan adalah pada saat baligh, karena pada saat itulah wajib melaksanakan shalat. Tanpa khitan shalat tidak sempurna sebab suci yang merupakan syarat sah shalat tidak bisa terpenuhi

b.      Adapun waktu sunnah adalah sebelum baligh. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran dan juga dianjurkan pada umur 7 tahun

3.        Hikmah Khitan

Setiap apa yang telah diperintahkan oleh Allah Swt, pastilah mempunyai maksud mulia begitu juga dengan khitan, diantara manfaat khitan adalah :

a.       Menjaga kebersihan dan kesucian badan

b.      Merupakan tanda kesempurnaan seorang muslim

c.       Menjadikan kemaluan lebih bersih dan mudah membersihkannya.

d.      Sebagai ciri pengikut Nabi Muhammad saw dan pelestari syariat nabi Ibrahim as.

e.       Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit.

Hari ini cukup sampe disini yaa anak anak, semoga ilmu yang saya berikan hari ini mampu memberikan manfaat bagi kalian

sekian wassalamualaikum wr. wb


selanjutnya kerjakan soal dibawah ini yaa :

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdNLpp6CYdJMaIHADNKv8fcHagdk06mFu-fVqnyx7CNAACK5w/viewform?usp=sf_link

sumber artikel 

https://www.min1gresik.sch.id/2019/08/buku-siswa-mata-pelajaran-fiqih-kelas-5.html

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)